Negara adalah organisasi yang di dalamnya ada rakyat, wilayah yang permanen, dan pemerintah yang berdaulat (baik ke dalam maupun ke luar). Dalam arti luas, Negara merupakan kesatuan social (masyarakat) yang diatur secara konstitusional untuk mewujudkan kepentingan bersama.
Unsur Terbentuknya Negara
- Unsur konstitutif adalah unsur yang mutlak harus ada di saat Negara tersebut didirikan seperti rakyat, wilayah, dan pemerintahan yang berdaulat.
- Unsur deklaratif adalah unsur yang tidak harus ada di saat Negara tersebut berdiri tetapi boleh dipenuhi setelah Negara tersebut berdiri, misalnya pengakuan dari Negara lain.







0 comments:
Posting Komentar
Mohon bila Anda ingin mengcopy-paste, tampilkan sumbernya.